Pelaku Perampokan Rumah Polisi Tertangkap di Surabaya

Setelah 4 tahun buron, pelaku pencurian dengan kekerasan di rumah Anggota Polri di Desa Cakru Kencong, Sabtu sore berhasil ditangkap saat berada di terminal Purabaya Surabaya. Penangkapan tersangka EF ini merupakan pengembangan, dari 3 tersangka lain yang sudah di vonis tahun 2015 lalu.

Kanit Reskrim Polsek Kencong Aiptu Suryono menceritakan, setelah melakukan aksinya dengan menyekap korban tahun 2013 lalu, kelima tersangka langsung kabur ke luar kota. Hingga akhirnya beberapa bulan kemudian, polisi berhasil menangkap ke empat tersangka lainnya di Lumajang.

Tidak mau kehilangan buruannya, Anggota Reskrim Polsek Kencong meluncur ke Surabaya, ketika mendengar tersangka yang dikabarkan kabur ke Bali dan Kalimantan ini, hendak pulang ke rumahnya di Kencong. Kepada petugas tersangka EF mengaku mendapat bagian 700 Ribu Rupiah, dari hasil menjual barang curiannya.

Sebelumnya, tahun 2013 lalu tersangka bersama keempat temannya, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di rumah salah satu Anggota Polri di Desa Cakru Kencong. Korban sempat terbangun ketika mendengar ada orang menyelinap masuk ke dalam rumahnya. Namun meski korban sempat berteriak minta tolong, kelima pelaku berhasil menyekap dan mengikat korban beserta istrinya.

Dalam aksi tersebut kelima pelaku berhasil membawa kabur sebuah HP, 3 buah sepatu, sebuah motor beserta surat-suratnya, laptop serta sejumlah perhiasan emas.

(1.155 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.