Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi di PN Jember

Lembaga Pengawas Pelayanan Publik Ombudsman, menemukan indkasi maladministrasi dalam hilangnya berkas perkara lelang tanah, di Pengadilan Negeri Klas 2A Jember. Hal ini terungkap saat Tim Ombudsman, Kamis pagi melakukan klarifikasi di PN Jember, menindaklanjuti laporan salah satu tergugat bernama Badrus Salam warga Bondowoso.

Kuasa Hukum Tergugat Fredy Andreas Caesar menjelaskan, bahwa kliennya pada tahun 2013 lalu membeli tanah yang dilelang oleh salah satu Bank di Jember melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jember. Setelah semua pembayaran dilakukan, ternyata ada sesoreang yang menggugat tanah tersebut, yang menyebabkan kliennya kalah dalam persidangan di PN Jember.

Namun setelah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, kliennya berhasil memenangkan gugatan. Namun kembali lawannya mengajukan kasasi. Dalam proses kasasi inilah, berkas kliennya sebagai tergugat ternyata tidak ada di Mahkamah Agung.

Setelah dikonfirmasi ke Pengadilan Tinggi ternyata berkas tersebut sudah lama dikirim ke PN Jember. Hanya saja di tingkat PN Jember tidak kunjung mengirimnya ke Mhkamah Agung. Bahkan pihak PN sempat mengaku tidak pernah menerima kiriman berkas tersebut. Karena merasa digantung, akhirnya pihaknya melaporkan PN ke Ombudsman selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik.

Sementara Ketua Tim Ombudsaman Ratna Sari menjelaskan, setelah melalui diskusi panjang secara tertutup bersama pihak PN Jember, akhirnya berkas yang sempat hilang berhasil ditemukan di Bank Arsip PN Jember.

Dengan adanya kejadian ini Ratna menduga, sudah ada indikasi maladministrasi penundaan berkas di PN Jember. Sebagai lembaga peradilan yang sudah berpredikat klas 2A, semestinya petugas selalu cermat dan teliti dalam menerima dan mengarsip berkas. Menurut Ratna, meski tergugat bukan pengaju kasasi, namun dalam hal administrasi yang bersangkutan sudah jelas dirugikan lebih dari 1 tahun.

Sementara Bagian Humas Pengadilan Negeri Klas 2A Jember Andre Natanael membenarkan adanya tim ombudsman yang melakukan klarifikasi ke PN Jember. Terkait adanya maladministrasi dengan hilangnya salah satu berkas banding menurut andre, bukan karena disengaja. Namun murni karena kesingsal saat petugas menerima dan menyimpan berkas ke Bank Arsip. Dengan ditemukannya berkas bandel a lanjut andre, pihaknya memberi kesempatan kapada tergugat untuk mempelajarinya terlebih dahulu, sebelum di kirim ke Mahkamah Agung.

(876 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.