Mencoba melakukan pencabulan terhadap gadis berinisial RS tetangganya sendiri, seorang pedagang berinisial DH warga Desa Karang Kedawung Mumbulsari Selasa sore ditangkap polisi.
Menurut Kapolsek Mumbulsari Akp Heri Supadmo, saat korban sedang tidur seorang diri di dalam kamarnya, tersangka menyelinap masuk ke dalam rumah dengan menjebol pintu dapur, agar perbuatannya tidak diketahui orang tua korban yang sedang berada di halaman depan rumah.
Setelah berada di kamar korban, tersangka kemudian menyingkap rok yang dikenakan korban. Saat itu tiba-tiba korban terbangun dan langsung teriak memanggil ibunya. Tidak lama kemudian ibu korban masuk ke dalam kamar, namun sayangnya saat itu korban sudah berhasil kabur.
Dengan diantar oleh orang tuanya, korban yang merasa trauma akibat peristiwa ini langsung melapor ke Mapolsek Mumbulsari. Berdasarkan laporan tersebut, kurang dari satu jam Anggota Polsek Mumbulsari berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
(847 views)