KUA PPAS Tidak Sesuai Hasil Pembahasan Masuk Kategori Pemalsuan

KUA PPAS yang dimintakan Persetujuan DPRD tidak sesuai dengan hasil pembahasan Badan Anggaran dan Tim Anggaran, masuk kategori pemalsuan dokumen. Kementerian Dalam Negeri sarankan DPRD Jember berkoordinasi dengan Gubernur untuk difasilitasi.

Demikian disampaikan Ketua Dprd Jember Thoif Zamroni Jumat pagi, usai melakukan konsultasi terkait mandegnya pembahasan KUA PPAS APBD 2018 ke Kementerian Dalam Negeri. Thoif mengatakan, Pimpinan DPRD menceritakan kronologis pembahasan KUA PPAS, termasuk alasan Badan Anggaran meminta dilakukannya realokasi anggaran senilai 125 Milyar Rupiah dalam KUA PPAS.

Kementerian Dalam Negeri kemudian menjelaskan, sesuai namanya Rencana Anggaran dalam KUA PPAS boleh diubah sesuai kebutuhan, sepanjang tidak melakukan perubahan progam kegiatan. Karena itu dalam aturan memberikan ruang kepada Tim Anggaran dan Badan Anggaran untuk melakukan pembahasan. Namun jika ternyata KUA PPAS yang diajukan oleh Bupati masih tetap seperlu semula saat belum dibahas, Kemendagri menilai sudah masuk kategori pemalsuan.

Untuk itu Kemendagri menyarankam DPRD Jember berkirim surat kembali kepada Bupati, agar menyerahkan KUA PPAS sesuai hasil pembahasan. DPRD Jember juga disarankan meminta Gubernur memfasilitasi penyelesaian masalah ini. Jika kemudian Pemprov juga tidak mampu menyelesaikannya, maka Kementerian Dalam Negeri akan turun langsung menyelesaikan persoalan Jember. Apalagi Presiden dan Mendagri sejak bulan Juli lalu sudah menginstruksikan, agar APBD 2018 paling lambat 30 November sudah di sahkan.

(1.001 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.