Pemerintah Pusat dipastikan akan menjatuhkan sanksi berupa penundaan maupun pengurangan DAU-DAK, terhadap daerah yang realisasi penyerapan anggarannya rendah. Demikian disampaikan Deputi Menteri Keuangan Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir Senin siang.
Menurut Iskandar, pasca disebutnya 4 Kabupaten kota yang masih terlalu banyak menyimpang uangnya di Bank Daerah dalam pidato Presiden, Menteri Keuangan langsung menindaklanjuti dengan mengirimkan surat teguran kepada daerah-daerah tersebut.
Jika ternyata nantinya realisasi anggaran tahun 2017 ternyata masih tetap rendah, dipastikan daerah tersebut akan mendapatkan sanksi tegas. Bisa berupa penundaan atau bahkan pengurangan DAU-DAK pada saat droping dari pusat.
Lebih jauh Iskandar menjelaskan, memang sangat tidak mungkin daerah melakukan penyerapan anggaran sampai 100 persen. Sebab dalam pelaksanaannya tentu ada beberapa penghematan paket lelang. Namun berdasarkan pengalaman, idealnya penyerapan anggaran di daerah mencapai 91 sampai 95 persen.
Diberitakan sebelumnya, dalam pidatonya ketika mengumpulkan 500 Kepala Daerah di Istana Negara beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi menegur 4 Kabupaten dan Kota, yang sampai saat ini penyerapan anggarannya terendah. Di antaranya Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kabupaten Jember dan Kabupaten Sidoarjo.
(1.071 views)