Kedapatan bermain judi, 5 pemuda berinisial MA, JP, AH, RD dan BS masing-masing Warga Desa Arjasa, Rabu malam, ditangkap polisi, di dalam rumah tersangka RD. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil judi sebesar 1,5 Juta Rupiah, dan 4 set kartu domino.
Kapolsek Arjasa AKP Eko Basuki menceritakan, pengungkapan kasus judi ini berawal dari informasi keluarga tersangka, yang merasa resah rumahnya kerap dijadikan tempat bermain judi. Setelah dipastikan tersangka kembali bermain judi, polisi langsung menggerebek rumah tersangka.
Dari hasil penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka. Di hadapan petugas tersangka mengaku sudah sering bermain judi kartu domino. Dalam permainan judi ini, masing-masing tersangka menukar 1 kerikil dengan uang 50 ribu rupiah. Pemain berhasil memenangkan permainan berhak mendapatkan uang sebesar 200 Ribu Rupiah.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil judi sebesar 1,5 Juta Rupiah, 40 butir batu kerikil, dan 4 set kartu domino. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(873 views)