Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 bersifat wajib untuk dilaksanakan. Jika Kepala Daerah tidak melaksanakan amanat PP 18 tentang Keuangan Sekretariat DPRD, sanksinya cukup berat. Demikian disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada Pimpinan DPRD Jember Jumat pagi.
Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni usai melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri Jumat siang menjelaskan, sampai hari ini Bupati belum menandatangani Perbup untuk dilaksanakannya PP 18 Tahun 2017 tentang Keuangan DPRD. Padahal Peraturan Daerah sebagai turunan PP tersebut sudah disahkan sejak bulan Agustus lalu. Sesuai aturan menurut Thoif, Bupati memiliki waktu maksimal 3 bulan pasca perda ditetapkan, untuk mengeluarkan Perbup.
PP 18 ini merupakan amanat langsung Presiden Jokowi, sehingga Mendagri langsung menindaklajuti dengan Surat Edaran kepada seluruh Pemerintah Daerah bulan Juli lalu. Bahkan lanjut Thoif, jika sampai Bupati tidak melaksanakan amanat PP 18 tersebut, Kemendagri menegaskan ada ketentuan yang mengatur sanksi tegas terhadap Bupati.
Meski demikian lanjut Thoif, Kemendagri menyarankan DPRD untuk berkirim surat kepada Gubernur yang juga ditembuskan ke Mendagri, agar persoalan ini bisa difasilitasi untuk dikomunikasikan. Karena itu dalam waktu dekat DPRD akan menindaklanjuti dengan berkirim surat, sesuai dengan petunjuk Kemendagri.
(986 views)