Gubernur Warning 30 November Apbd 2018 Harus Sudah Ditetapkan

Gubernur Jawa Timur Sukarwo mengingatkan Pemkab Jember agar APBD 2018 paling lambat diselesaikan tanggal 30 November mendatang. Hal ini sudah disampaikan oleh gubernur baik secara lisan maupun melalui surat yang dilayangkan beberapa waktu lalu.

Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur Himawan Estu Bagiyo usai memberikan materi dalam acara Bakorwil Jumat sore mengatakan, keterlambatan dalam penetapan APBD tahun 2018 mendatang akan berimplikasi dijatuhkannya sangsi dari pemerintah pusat.

Karena itu gubernur merasa perlu mengingatkan kembali, agar menjadi perhatian bagi seluruh bupati dan walikota khususnya beberapa daerah yang tahun lalu mengalami keterlambatan salah satunya Jember.

Lebih jauh Himawan menjelaskan, jika setelah di warning oleh gubernur masih saja ada kabupaten atau kota yang terlambat, bisa dipastikan akan mendapat sangsi. Mengenai seperti apa sangsi yang diberikan pemprov menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Diberitakan sebelumnya pembahasan APBD 2018 antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran Pemkab saat ini sedang berlangsung. Badan anggaran sepakat melakukan re-alokasi belanja langsung senilai 125 milyar rupiah, salah satunya untuk menambah gaji guru honorer selain yang bersumber dari dana BOS. Namun sejauh ini tim anggaran Pemkab belum bisa memutuskan karena masih menunggu konsultasi dengan bupati.

(1.153 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.