Diduga melakukan penggelapan uang perusahaan senilai 110 Juta Rupiah, Karyawan PT. Atri distrobusindo yang bergerak di bidang consumer good berinisial AD, warga Kranjingan Sumbersari Rabu sore di tetapkan sebagai tersangka.
Dalam melakukan aksinya, selain tidak menyetorkan pembayaran dari pelanggan ke perusahaan, selama beberapa bulan terakhir tersangka juga membuat puluhan faktur fiktif. Menurut Kapolsek Kaliwates Kompol harwiyono, kasus ini terungkap setelah salah satu korban bernama Ahmad Qusyairi warga Sempolan Kecamatan Silo, melapor ke Mapolsek Kaliwates akhir bulan lalu.
Korban mengaku selama ini sudah membayar tagihan senilai 110 Juta Rupiah melalui tersangka, namun ketika dikonfirmasi kepada pihak perusahaan ternyata uang tersebut tidak pernah dibayarkan. Atas dasar laporan tersebut polisi melakukan pemeriksaan selama 4 hari, dan menetapkan ad sebagai tersangka kasus penggelapan.
Dihadapan petugas lanjut Harwiyono, tersangka mengakui semua perbuatannya. Dari tangan tersangka polisi mengamankan sedikitnya 36 faktur fiktif untuk mengambil barang dari Gudang, yang kemudian oleh tersangka dijual untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
