Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Warga Ledokombo Dituntut 18 Tahun Penjara

Dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, RW warga Kecamatan Ledokombo di tuntut 18 tahun penjara, dan denda 100 Juta Rupiah subsider 10 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Kuasa hukum terdakwa Nanik Sugiarti mengaku tanggal 20 November mendatang, akan mengajukan pledoi, untuk meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan. Meski tidak bisa membebaskan terdakwa dari sangsi hukum, sebagai lawyer dirinya akan berupaya makasimal agar kliennya mendapat sangsi hukuman lebih ringan.

Nanik mengakui ada beberapa hal yang memberatkan bagi terdakwa,, diantaranya ibu korban yang sampai hari ini belum bisa memaafkan perbuatan terdakwa. Namun dirinya akan menyampaikan kepada Majelis Hakim, alasan yang meringankan diantaranya korban menyatakan sudah memaafkan terdakwa.

Lebih jauh nanik menjelaskan, dalam persidangan terdakwa mengaku menyesali perbuatannya, yang telah 4 kali mencabuli anak kandungnya sendiri. Terdakwa juga mengaku sempat mengancam akan bunuh diri dengan menelan racun, jika korban menceritakan perbuatan terdakwa kepada orang lain.

(912 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.