Polisi Minggu sore menetapkan seorang buruh kebun berinisial SL warga Arjasa sebagai tersangka, kasus penganiayaan terhadap rekan kerjanya bernama Baera. Diduga kuat tersangka menganiaya korban karena tersinggung saat dinasehati oleh korban.
Kapolsek Arjasa Akp Eko Basuki menceritakan, penganiayaan yang terjadi pada hari Jumat dini hari tersebut, berawal saat korban melintas di depan warung di ejek oleh tersangka. Mendapat ejekan tersebut, saat itu korban berusaha menasehati tersangka.
Namun bukannya meminta maaf, tersangka memukul korban dengan sebuah botol minuman. Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga memukul korban dengan tangan kosong, hingga korban mengalami luka lebam di bagian leher dan wajahnya.
Lebih lanjut Eko menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, Minggu sore polisi langsung menetapkan SL sebagai tersangka. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(789 views)