50 orang Anggota DPRD Jember tidak bisa menerima gaji bulan Desember, akibat Bupati belum menandatangani Peraturan Bupati, yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Menurut Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, dengan terbitnya PP 18 Tahun 2017 bulan Agustus lalu, secara otomatis PP 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Anggota DPRD tidak berlaku lagi.
DPRD sendiri lanjut Ayub, pasca keluarnya PP 18 Tahun 2017 lalu sudah menindaklanjutinya dengan menetapkan Perda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Namun tentu saja Perda tersebut harus ditindaklanjuti dengan Perbup. Karena Perbup hingga hari ini belum ada, maka tidak ada landasan hukum bagi Sekretariat DPRD, untuk mencairkan gaji dan tunjangan seluruh Anggota Dewan.
Selain berdampak kepada 50 orang Anggota Dewan, belum terbitnya Perbup ini juga akan berdampak kepada seluruh partai politik, yang legislatornya berada di DPRD Jember. Sebab sebagian gaji Anggota Dewan juga digunakan untuk membantu operasional partai politik masing-masing.
Meski demikian lanjut ayub, bukan berarti gaji dan tunjangan Anggota Dewan hangus akibat belum terbitnya Perbup. Tetapi hanya tertunda dan akan di rapel ketika Perbup sudah terbit. Sebab berdasarkan hasil konsultasi DPRD ke Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, gaji dan tunjangan merupakan hak Anggota Dewan.
(1.016 views)