5 Pemilik Toko Penjual Miras Ilegal Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Pasca penggerebekan 5 toko penjual miras ilegal hari Rabu lalu, Jumat sore polisi menetapkan 5 orang pemilik toko penjual miras tersebut sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang tentang Pangan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kabag Ops Polres Jember Kompol Muhammad Lutfi menjelaskan, sebelumnya Polres Jember menerima laporan masyarakat, yang mengeluhkan banyaknya toko masih menjual miras secara bebas di kawasan Kampus, Trunojoyo dan Gebang. Setelah melakukan penyelidikan, Rabu malam Unit Shabara langsung melakukan penggerebekan, terhadap kelima toko sesuai laporan warga.

Dalam semalam Sat Shabara melakukan penggerebekan 2 toko di Jalan Sumatera, Jalan Riau, Jalan Trunojoyo dan Jalan Kenanga Kelurahan Gebang. Dari penggerebekan tersebut polisi mengamankan 5 orang pemilik toko masing-masing berinisial SF, ZN, RM, BN dan HR.

Selain mengamankan barang bukti berupa 260 botol arak bali, 24 botol mansion dan 24 botol vodka, setelah melakukan pemeriksaan intensif, Jumat sore polisi menetapkan kelima pemilik toko sebagai tersangka. Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan junto pasal 204 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

(1.153 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.