Setelah 22 hari dalam pelariaannya di Surabaya, pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial AD, warga Desa Pringgowirawan Sumberbaru Jumat malam berhasil ditangkap, saat berada di Terminal Tawang Alun. Karena mencoba kabur, polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas.
Menurut Kapolsek Sumberbaru Akp Edi Sudarto, tanggal 20 Oktober lalu tersangka menyelinap masuk ke rumah salah satu warga Pringgowirawan, dengan cara merusak jendela dapur rumah korban. Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil sebuah tas, yang berisi 6 buah perhiasan kalung dan cincin, 2 buah HP dan uang tunai 1 Juta Rupiah.
Meski korban sempat berteriak minta tolong, tersangka berhasil kabur dari kejaran warga, dan bersembunyi di wilayah Surabaya. Saat polisi mendapat informasi tersangka akan pulang, polisi melakukan pemantauan dan berhasil melakukan penangkapan di Terminal Tawang Alun.
Lebih jauh Edi menjelaskan, karena masih saja berusaha kabur saat akan ditangkap, Anggota Polsek Sumberbaru terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(814 views)