2 Tahun Buron Sopir Pelaku Penganiayaan Asal Desa Patemon Ditangkap

Setelah buron hampir 2 tahun, EM warga Desa Patemon Tanggul tersangka pelaku pengeroyokan terhadap tetangganya sendiri, Selasa malam berhasil ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya.

Kapolsek Tanggul AKP Bambang Setiawan menceritakan, awal tahun 2016 lalu tersangka bersama dua orang temannya berinisial ED dan AR, mendatangi Masyono tetangganya yang sedang berada di took. Tanpa alasan yang jelas ketiganya tiba-tiba menghajar korban hingga babak belur.

Usai kejadian tersebut polisi lansung mendatangi rumah masing-masing tersangka. Namun sayangnya saat itu polisi hanya berhasil menangkap tersangka ED dan AR. Sedangkan EM yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir truk, selalu berpindah-pindah dan berhasil lolos dari sergapan petugas.

Selasa malam lanjut Bambang, pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka baru saja pulang kerumahnya di Desa Patemon. Tidak imgin kegilangan buruannya, polisi langsung meluncur dan menangkap tersangka dirumahnya. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(863 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.