Ketahuan melakukan pencurian di Hypermart Lippo Plaza, warga Kelurahan Karangrejo Banyuwangi berinisial AD, Rabu sore diamankan dan diserahkan ke Mapolsek setempat. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa puluhan barang senilai 2,7 Juta Rupiah hasil curian.
Kapolsek Kaliwates Kompol Hariwiyono menceritakan, berdasarkan keterangan pegawai Hypermart selaku saksi, beberapa waktu lalu tersangka pernah mencuri sejumlah barang di Hypermart Lippo Plaza, namun berhasil lolos. Merasa perbuatannya aman, Rabu sore tersangka kembali melakukan aksinya.
Ketika mengetahui karyawan sedang lengah, dengan membelakangi camera CCTV tersangka memasukkan sejumlah barang ke dalam tas ransel yang dibawanya. Beruntung peristiwa tersebut sempat dilihat oleh salah satu karyawan, yang sejak awal memang sudah curiga dengan gerak-gerik tersangka. Karyawan tersebut langsung menangkap tersangka, dan menyerahkannya ke Mapolsek Kaliwates.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 lusin batu batre ABC kecil, 12 buah rexona, dan sejumlah mie instan, yang total kesemuanya seharga kurang lebih 2.7 Juta Rupiah. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 64 juncto pasal 362 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(1.749 views)