Ribuan Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Dinas Pendidikan Jember, mulai Senin pagi melakukan aksi mogok kerja. Mereka menuntut Bupati segera menerbitkan SK sebagai legalitas PTT-GTT, sesuai Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017.
Tupadi salah satu guru SD di Kebonsari mengatakan, dirinya bersama puluhan GTT-PTT senagaja melakukan aksi mogok kerja dan mendatangi PGRI, dengan harapan PGRI bisa menjembatani komunikasi antara PTT-GTT dengan Pemerintah Daerah.
Sebab menurut Tupadi, pasca turunnya Permendikbud Nomor 26 Tahun 2017, Kepala Daerah wajib mengeluarkan SK sebagai dasar sekolah memberikan honor kepada GTT-PTT. Bahkan lanjut Tupadi, hanya di Kabupaten Jember yang belum ada SK-nya, sementara GTT-PTT di Kabupaten lain sudah mendapat SK dari Kepada Daerah masing-masing.
Sudjarwo Ketua PGRI Kecamatan Jelbuk menjelaskan, yang dituntut oleh GTT-PTT ini sebenarnya sangat sederhana, hanya meminta SK Bupati sebagai legalitas mereka. Sebab sesuai Permendikbud Nomor 26, tanpa SK tersebut sekolah tidak berani memberikan honor GTT-PTT, yang nilainya hanya 200 sampai 500 Ribu Rupiah perbulan.
PGRI lanjut Sudjarwo, memang memfasilitasi agar aksi GTT-PTT ini cukup dilakukan di UPTD masing-masing Kecamatan, supaya tidak menjadi liar turun kejalan. Sudjarwo berjanji akan meneruskan aspirasi GTT-PTT Kecamatan Jelbuk ini kepada pengurus PGRI Kabupaten Jember, untuk di komunikasikan dengan Pemerintah Daerah.
Sementara Ketua PGRI Kabupaten Jember Supriyono saat dikonfirmasi menjelaskan, menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap warga negara termasuk GTT-PTT. Memfasilitasi agar 3 Ribu lebih GTT-PTT tidak melakukan aksi yang mengarah kepada tindakan anarkis, menurut PGRI sudah cukup. Yang terpenting aspirasi GTT-PTT sudah tersampaikan.
(910 views)