Diduga kuat mengoplos gas lepiji, dua orang sopir dan kernet truk distributor gas elpiji berinisial BA dan BY warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari, Kamis sore ditangkap polisi saat berada di rumah salah satu korbannya di Perumdim Jubung Kecamatan Sukorambi.
Kapolsek Sukorambi Akp Ribut Budiono menceritakan, penangkapan tersangka ini berawal dari banyaknya keluhan masyatakat, bahwa gas elpiji 3 kilogram yang beredar di masyarakat lebih cepat habis dibanding biasanya. Berdasarkan informasi itu, Unit Reskrim Polsek Sukorambi langsung melakukan penyelidikan.
Tepat pada Kamis sore, polisi memergoki tersangka sedang menurunkan sejumlah gas elpiji dari truk Nopol P-9293-UN di sebuah toko di Perumahan Kodim. Setelah tabung gas rlpiji yang diturunkan diperiksa, ternyata yang seharusnya berat tabung dan gasnya 8 Kilogran hanya tinggal 6,5 Kilogram. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Sukorambi.
Dihadap petugas tersangka mengaku, ada tiga toko di kawasan Sukorambi yang menjadi pelanggannya. Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan alat pengoplos untuk membagi satu tabung gas 3 Kilogram, ke dalam dua tabung gas. Selanjutnya oleh tersangka pertabung dijual dengan harga 14.500 Rupiah.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa, 8 tabung gas elpiji yang masing-masing beisi 1,5 kilogram gas, dan sebuah alat untuk mengoplos tabung. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasalĀ 62 juncto pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang ancaman hukumannya 5 tahun penjara, serta pasal 32 ayat 2 Undang-Undang Tentang Metereologi dengan ancaman 6 bulan penjara.
(1.022 views)