Polres Jember Tetapkan 7 Anggota PSHT Sebagai Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengerusakan

Polres Jember menetapkan 7 orang anggota Perguruan Silat Persaudaraan Setia Hati Terate Jember, yang melakukan pengeroyokan terhadap anak kost, dan penjual nasi goreng, dan merusak rumah di Kaliwates. Karena alasan dua orang tersangka diantaranya, masih dibawah umur, hanya ada 5 orang yang ditahan.

Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terhadap Roby Agus Salim, dan Novel Haridan, bermula dari saling ejek. Merasa kalah jumlah, tersangka kemudian pulang untuk memanggil teman-temannya. Saat itulah puluhan orang yang merupakan Anggota PSHT datang, dan langsung melakukan pengeroyokan hingga korban tidak sadarkan diri. Tersangka juga sempat mengobrak-abrik rumah korban.

Agar persoalan ini tidak semakin meruncing lanjut Kusworo, pihaknya langsung menetapkan ketujuh orang pelaku sebagai tersangka. Namun karena dua dari ketujuh pelaku masih berstatus dibawah umur, mereka tidak ditahan hanya di kenai wajib lapor. Bahkan kusworo juga memanggil pengurus PSHT jember, dan Ketua RW 03 Jalan Gajah Mada Kelurahan Kaliwates untuk dimediasi.

Usai mediasi Ketua Psht Cabang Jember Djono Wasinudin kepada sejumlah wartawan menjelaskan, PSHT mengakui bahwa perusakan dan pengeroyokan yang dilakukan anggotanya tidak dapat dibernarkan. Djono berjanji tidak hanya akan meminta maaf kepada korban, tetapi secara kelembagaan PSHT juga akan melakukan kerja bakti untuk memperbaiki rumah korban.

(1.749 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.