Setelah 3 bulan melarikan diri ke Bali, RA warga Desa Petung Bangsalsari yang merupakan tersangka penganiayaan disertai pengrusakan terhadap seorang pedagang di kawasan terminal tawang alun, Selasa sore akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya.
Kanit Reskrim Polsek Rambipuji Ipda Agus Sutriono menceritakan, tanggal 27 Agustus lalu korban menegur tersangka yang sedang mengkonsumsi miras di depan warung miliknya. Bukannya meminta maaf, tersangka justru mengambil sebuah balok, dan merusak etalase warung hingga pecahan kacanya melukai wajah korban.
Bahkan salah satu petugas keamanan Terminal Tawang Alun bernama Adbul Hamid yang hendak melerai pertikaian tersebut, oleh tersangka justru ditodong dengan pisau. Meski sempat kabur ke Bali, saat diperoleh informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, Selasa sore polisi langsung melakukan penangkapan.
Lebih lanjut Agus menjelaskan, berdasarkan catatan kepolisian sebelumnya tersangka pernah masuk penjara karena kasus curanmor. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351 Juncto pasal 406 KUHP,dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(1.037 views)