Unit Reskrim Polsek Sukorambi, Jumat malam melakukan penggrebekan di rumah kost salah satu pengedar obat keras berbahaya berinisial AL, yang terletak di Desa Balung Tutul Kecamatan Balung. Penggerebekan ini merupakan hasil pengembangan dari tertangkapnya warga balung berinisial RS, yang kedapatan sedang mengkonsumsi obat keras berbahaya, di Rest Area Jubung Sukorambi Kamis malam.
Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menceritakan, Kamis malam lalu polisi berhasil mengamankan RS, yang diduga usai mengkonsumsi obat keras berbahaya di Rest Area Jubung. Bahkan ketika digeledah, polisi juga menemukan sisa 18 butir obat keras lainnya di dalam saku RS.
Dihadapan petugas RS mengaku mendapat barang terlarang tersebut dari AL, yang kost di Desa Balung Tutul. Berbekal informasi tersebut Jumat malam polisi menggeledah rumah kost AL, dan berhasil ditemukan 168 butir obat keras jenis trex, 240 butir dextro siap edar, serta uang hasil penjualan sebesar 40 Ribu Rupiah.
Lebih jauh Edo menjelaskan, dari hasil penyidikan, AL sebenarnya tercatat sebagai warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan. AL sengaja menyewa rumah kost di Daerah Balung, agar keberadaannya tidak terdeteksi oleh polisi. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti masih diamankan di Mapolsek Sukorambi.
(832 views)