Kuli Bangunan Edarkan Okerbaya di Kalangan Mahasiswa

Pengedar obat keras berbahaya, seorang kuli bangunan berinisial DH warga Kelurahan Mangli Kaliwates, Jumat sore ditangkap polisi saat menunggu pembeli di depan Kampus IAIN Jember. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 90 obat trex, dan uang hasil penjualan sebesar 71 Ribu Rupiah.
Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menceritakan, penangkapan ini berawal dari informasi salah satu mahasiswa IAIN, yang menyebutkan bahwa selama ini tersangka menjadi pengedar obat keras di kalangan mahasiswa. Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Kaliwates Ipda Joko Sudigdo, turun langsung memimpin penyelidikan.
Hingga akhirnya Jumat sore polisi mendapati tersangka sedang duduk di depan kampus IAIN. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 90 butir obat keras berbahaya jenis trex siap edar, dan uang hasil penjualan sebesar 71 Ribu Rupiah. Dihadapan petugas tersangka mengaku sudah hampir satu tahun, mengedarkan obat keras berbahaya di kalangan mahasiswa.
Lebih lanjut Edo menjelaskan, hingga saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di mapolsek kaliwates, untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 196 dan pasal 197 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

(950 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.