Komisi A Nilai Rekrutment Tenaga BLUD Dinas Kesehatan Menabrak Aturan

Sekretaris Komisi A DPRD Jember Lukman Winarno menilai, rencana rekrutment Ratusan Tenaga Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan menabrak aturan. Rencana rekrutment tersebut sudah banyak beredar di masyarakat sejak hari Senin kemarin.

Kepada sejumlah wartawan Lukman menjelaskan, rencana rekrutment Tenaga Kesehatan ini dianggarkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Pemkab Jember dalam P-APBD 2017. Padahal dalam Permendagri jelas melarang dilakukannya pengangkatan tenaga honorer.

Dalam pembahasan P-APBD di tingkat Komisi beberapa waktu lalu lanjut Lukman, BKPSDM menyampaikan bahwa rekrutment hanya dilakukan untuk tenaga dokter gigi dan perawat. Namun dalam edaran yang dikeluarkan Dinkes, membuka rekrutment sedikitnya 12 posisi dengan jumlah Ratusan orang.

Karena itu menurut Lukman, Komisi A DPRD Jember dalam waktu dekat berencana memanggil BKPSDM, karena anggaran rekrutment sekitar 300 Juta Rupiah tersebut melekat pada BKPSDM. Sementara Kepala BKPSDM Ruslan Abdul Gani hingga berita ini diturunkan, belum berhasil dikonfirmasi karena masih berada di acara Diklat.

(1.124 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.