Kepala Kemenag Pastikan Akta Pernikahan Sejenis Warga Ajung dengan Warga Panti Dibatalkan

Kepala Kantor Kementerian Agama Jember Fachrur Rozy memastikan, akta nikah pernikahan sejenis yang terjadi antara warga Ajung dengan Warga Panti, akan dibatalkan. Agar kasus serupa tidak kembali terjadi, Fachrur Rozy meminta seluruh KUA di Kabupaten Jember, lebih teliti dalam proses verifikasi administrasi pra nikah.

Fachrur Rozy sangat menyayangkan terjadinya kasus pernikahan sejenis di Kabupaten Jember, anatara FD warga Panti dengan P-A warga Ajung, yang baru belakangan diketahui mereka sama-sama bejenis kelamin laki-laki. Meski demikian, Fachrur Rozi membantah, jika kasus tersebut terjadi, akibat kelalaian dari petugas KUA setempat.

Facrur Rozy mengaku, proses administrasi yang dilakukan petugas KUA Kecamatan Ajung, sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika setelah pernikahan ternyata ditemukan mereka berjenis kelamin sama, dipastikan mereka  sengaja memaslsukan domuken pra nikah.

Untuk itu lanjut Facrur Rozy, terkait adanya dugaan pemalsusan dokumen dalam pernikahan sejenis tersebut, pihaknya memasrahkan proses hukumnya kepada pihak yang berwenang. Sementara untuk akta nikah yang sudah terlanjur dikeluarkan Kemenag, akan dibatalkan melalui proses sidang di Pengadilan Agama Jember.

Lebih lanjut Fahrur Rozy menjelaskan, agar kasus serupa tidak terulang kembali di Kabupaten Jember, pihaknya meminta seluruh KUA di Kabupaten Jember, untuk lebih teliti dalam proses verifikasi administrasi pranikah.

(758 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.