Kedapatan Memiliki Senjata Api Rakitan Ilegal Warga Kebonagung Ditangkap

Kedapatan memiliki senjata api ilegal, MH warga Jalan Arowana Kelurahan Kebonagung Kaliwates, Senin dini hari ditangkap polisi. Tersangka ditangkap saat sedang menggunakan senjata ilegal rakitan, untuk berburu di Perkebunan Kalijompo Desa Klungkung Kecamatan Sukorambi.

Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo menceritakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, yang sering mendengar suara tembakan di sekitar Perkebunan Kalijompo. Berdasarkan informasi tersebut, Senin dini hari Bhabinkabtibmas berserta 3 Anggota Polsek Sukorambi melakukan patroli di wilayah tersebut.

Sesampainya di TKP kebetulan petugas berpasasan dengan tersangka, yang sedang membawa senjata api ilegal rakitan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti berupa satu pucuk Senpi laras panjang rakitan, teleskop, peredam suara, sebuah magazin dan 21 butir peluru tajam caliber 5.5, digelandang ke Mapolsek Sukorambi.

Dihadapan petugas tersangka mengaku, pucuk senjata api beserta pelurunya didapat dari temannya yang ada di Surabaya setahun yang lalu. Tersangka mengaku dalam kesehariannya, senjata api tersebut hanya digunakan untuk berburu. Akibat perbuatannya tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(989 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.