Guru honorer dibawah Kementerian Agama, tidak ikut terdampak belum turunnya SK penetapan dari Bupati. Guru Tidak Tetap di bawah Kementerian Agama masih bisa mendapatkan hak-haknya, sehingga mereka tidak melakukan aksi mogok kerja.
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Jember Irma Fatmawati, mengaku ikut prihatin dengan kondisi guru honorer di bawah Dinas Pendidikan Pemkab Jember, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sampai harus melakukan aksi mogok ngajar. Karena hak nya tidak kunjung dipenuhi.
Tidak turunnya SK penetapan dari Bupati yang menjadi penyebab guru honorer di bawah Dispendik tidak mendapatkan haknya, menurut Irma tidak berdampak kepada GTT dibawah Kementerian Agama. Sebab untuk mendapatkan haknya, GTT di bawah Kementerian Agama cukup melampirkan SK yang diterbitkan Yayasan masing-masing.
Selama GTT memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan fungsional, pihaknya tidak punya alasan untuk mempersulit. Bahkan GTT yang lulus verifikasi SK Impasing, honornya sudah setara dengan gaji PNS.
Lebih lanjut Irma menjelaskan, untuk mendapatkan SK Impasing, guru honorer di bawah Kementerian Agama cukup memiliki Nomor Pendidik Kemenag atau NPK, yang disinkronkan dengan Data Simpatika. Sehingga mereka tidak harus melampirkan SK penetapan dari Bupati.
(1.677 views)