FKB Sepakat Dewan Gunakan Hak Angket Atas Carut Marutnya Birokrasi

Fraksi Kebangkitan Bangsa DPRD Jember sepakat jika ternyata Dewan akan menggunakan hak angket, untuk menyikapi carut marut birokrasi di Kabupaten Jember, khususnya pengangkatan Kepala Dinas Kesehatan. Demikian disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember dari Fraksi Kebangkitan Bangsa Ayub Junaedi.

Menurut Ayub, FKB menilai semua produk hukum yang dikeluarkan oleh Kadinkes Siti Nurul Qomariyah sebelum 1 Oktober, tidak sah secara hokum. Sebab sesuai aturan, kepindahan Nurul dari Pemkot Probolinggo ke Jember harus mendapat persetujuan Gubernur, yang nyatanya terhitung sejak tanggal 1 Oktober 2017.

Dengan demikian legalitas Mantan Sekretaris Dinas Kesehatan Probolinggo ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jember per tanggal 1 Oktober. Ketua DPC Pkb Jember Lanjut Ayub, sudah memerintahkan kepada FKB untuk mengambil langkah terkait persoalan ini. Apalagi carut marut birokrasi di Jember bukan hanya terjadi sekali ini saja, tetapi sudah berkali-kali termasuk diantaranya pemberhentian dan pengangkatan Kepala Dispenduk Capil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Siti Nurul Qomariyah dilantik sebagai Kepala Dinas Kesehatan Jember oleh Bupati sejak tanggal 18 April lalu. Namun belakangan diketahui, Bupati baru mengajukan persetujuan kepada Gubernur bulan September lalu. Dihari yang sama persetujuan Gubernur turun, yang menyatakan Nurul diijinkan pindah menjadi Kepala Dinas Kesehatan Jember per tanggal 1 Oktober 2017.

(800 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.