Dalam sehari Satreskoba Polres Jember meringkus 5 orang mahasiswa di rumah kost masing-masing, yang diduga kuat sebagai pengedar shabu dan ganja. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 Kilogram ganja dan 0,6 Gram sabu-sabu.
Kasat Reskba Polres Jember Akp Sukari menceritakan, penangkapan 5 tersangka ini diawali dari tertangkapnya tersangka berinisial GT warga Desa Silir Kota Batu, saat menunggu pembeli sambil pesta shabu dan ganja di depan rumah kosnya, di Jalan Slamet Riyadi Kecamatan Patrang.
Dari keterangan GT inilah sat Reskoba berhasil meringkus 4 orang tersangka lainnya. Diantaranya WP warga Kecamatan Besuki Situbondo, DH warga Desa Curahnongko Tempurejo, di rumah kost masing-masing di Kelurahan Sumbersari. Setelah dilakukan pengembangan, polisi kemudian menangkap dua tersangka lain masing-masing RW dan SK warga Kalisat, juga di rumah kostnya di Sumbersari.
Lebih lanjut sukari menjelaskan, kelima tersangka yang diamankan masih tercatat sebagai mahasiswa aktif di salah satu Perguruan Tinggi di Jember. Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 2 Kilogram ganja, 0.6 gram shabu, bong atau alat hisap, dan uang hasil penjualan sebesar 150 Ribu Rupiah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Mapolres Jember.
(1.251 views)