2 orang pembobol counter HP berinisal AS dan RA warga Desa Jambearum Kecamatan Puger serta 3 orang penadahnya, Minggu malam ditangkap polisi. Sementara 3 orang tersangka lainnya masih dalam proses pengejaran.
Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menceritakan, awalnya Unit Resmob berhasil menangkap tersangka AS yang sedang berada di rumah RA, usai melakukan aksinya di counter HP milik Babullah Sarifin, di Desa Purwoasri Kecamatan Gumukmas. Sementara 2 tersangka lainnya berinisial SF bersama istrinya, masih dalam proses pengejaran. Di hadapan petugas tersangka mengaku, sudah menjual HP hasil curiannya ke 4 orang warga Balung,Rambipuji dan Wuluhan.
Saat itu juga Unit Resmob meminta kedua tersangka menunjukkan tempat tinggal pembeli. Jelang beberapa menit kemudian polisi berhasil menangkap BH warga Desa Balung Kidul, AG warga Desa Glundengan Wuluhan, dan SH warga Desa Rowotamtu Rambipuji. Sementara penadah lainnya berinisial AL masih dalam proses pengejaran. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan 12 HP berbagai jenis, serta uang sisa hasil penjualan sebesar 1,3 Juta Rupiah.
Sebelumnya AS, RA serta SF dan istrinya menyelinap masuk ke dalam counter HP milik korban, dengan cara menjebol atap dan merusak etalase. Dari dalam counter tersangka berhasil membawa 70 buah HP berbagai merk, yang selanjutnya dijual kepada 4 orang penadahnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(1.504 views)