Rencana Kerja Anggaran atau RKA OPD yang masih dipimpin oleh PLT atau PLH, akan ditandatangani langsung oleh Bupati. Seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Bupati bertanggung jawab langsung terhadap anggaran tersebut.
Bupati Jember Faida menjelaskan, dirinya merupakan penguasa daerah, dan pemberi mandat atas seluruh wewenang administrasi pemerintahan. Sehingga kewenangan melakukan perubahan OPD yang masih dipimpin oleh PLT atau PLH, diambil alih oleh Bupati langsung.
Karena itu lanjut Faida, dirinya tidak sepakat jika kemudian perubahan anggaran OPD yang masih dipimpina oleh PLT dan PLH, dikembalikan ke APBD awal. Sebab nanti Bupati yang akan menandatangani dan bertanggung jawab langsung, atas perubahan anggaran OPD tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Badan Anggaran DPRD Jember merekomendasikan agar perubahan anggaran OPD yang masih dipimpin oleh PLT dan PLH, dikembalikan ke APBD awal. Sebab sesuai aturan, PLT ataupun PLH, tidak memiliki kewenangan mengambil kebijakan strategis, termasuk merubah anggaran.
(885 views)