Peristiwa yang mewarnai laga Persebaya melawan Semeru FC Lumajang, hendaknya menjadi pelajaran bagi semua pihak sebelum memutuskan kebijakan. Demikian di sampaikan Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo, dalam hearing bersama DPRD Jember dan Dinas PU Cipta Karya Jumat pagi.
Kusworo menceritakan secara detail kronologis peristiwa sejak tanggal 29 September lalu, hingga 15 Ribu Suporter Persebaya berhasil diantar pulang ke Surabaya tanpa jatuh korban. Kusworo menceritakan, tanggal 29 September dirinya sudah menyarankan kepada Kepala Dispora, mempertimbangkan kembali penggunaan Stadion JSG untuk laga Persebaya melawan Semeru FC Lumajang. Namun karena JSG masih kewenangan Cipta Karya, Dispora tidak bisa memutuskannya.
Bahkan tanggal 1 Oktober usai upacara Kesaktian Pancasila, Forkompimda sempat berkumpul di Lantai 2 Pemkab, salah satunya membicarakan peristiwa bentrok Bonek dan PSHT di Surabaya, yang menewaskan 2 orang Anggota PSHT. Bahkan saat itu semua sepakat penggunaan JSG ditunda atau dibatalkan. Namun nyatanya, tanggal 2 Oktober Polres menerima surat ijin penggunaan JSG untuk tanggal 4 Oktober dari Pemkab.
Hari itu juga Polres meneruskan surat tersebut ke Polda Jatim, karena untuk ijin kegiatan berskala Nasional menjadi kewenangan Polda. Hanya saja Polres melampirkan rekomendasi kepada Polda, untuk mempertimbangkan kembali peristiwa bentrok Bonek dan PSHT di Surabaya sebelumnya. Sehingga sampai detik ini, Polda Jatim tidak pernah mengeluarkan ijin kegiatan tersebut. Meski demikian karena merasa digaji oleh uang rakyat, dirinya akan malu jika sampai tidak mampu mengamankan rakyat.
Karena itu lanjut Kusworo, dengan waktu persiapan tehnis hanya satu hari sebelum hari-H, dirinya langsung berkoordinasi dengan Polres Samping, Pemkab dan unsur TNI untuk persiapan tehnis pengamanan. Sehingga seandainya ijin dari Polda turun secara mendadak dirinya sudah siap.
Sementara PLT Kepala PU Cipta Karya Yessiana Arifah, membenarkan pengelolaan JSG masih menjadi tanggung jawab Cipta Karya. Namun sesuai Permendagri terbaru terkait Pengelolaan Aset Daerah, untuk aset yang belum diatur melalui Perda dan Perbup, penggunaannya harus melalui SK Bupati. Meski dirinya juga sudah memberikan saran tertulis kepada Bupati.
Karena ijin penggunaan JSG melalui SK Bupati Nomor 485 tertanggal 29 September sudah ada, maka dirinya menindaklanjuti dengan pembuatan MoU dengan Panitia Pelaksana, tentang jaminan perbaikan jika terjadi kerusakan Stadion. Lebih dari itu menurut Yessi sudah diluar kewenangannya.
(2.272 views)