AG salah satu Warga Desa Lengkong Mumbulsari, Kamis malam tertangkap oleh korbannya, saat mencoba mencuri satu karung beras di sebuah toko yang terletak di Desa Rowoindah Kecamatan Ajung.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Jenggawah Aiptu Ahmad Rinto, Kamis malam saat pemilik toko bernama Mu’in berada di ruang samping, tersangka menyelinap masuk toko, dan mengambil satu karung beras isi 25 kilogram.
Namun ketika tersangka menaikkan karung beras tersebut ke motor miliknya dan berniat kabur, terlebih dahulu diketahui oleh korban dan beberapa warga yang kebetulan berada di sekitar TKP. Untungnya Bhabinkamtibmas bergerak cepat datang ke lokasi, sehingga aksi main hakim sendiri oleh warga bisa dihindari.
Lebih jauh Rianto menjelaskan, setelah tersangka digelandang ke Mapolsek Jenggawah, pihaknya langsung melakukan penyidikan,, akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda 60 Ribu Rupiah.
(1.143 views)