Unit Layanan Pengadaan atau ULP Barang dan Jasa Pemkab Jember, sarankan seluruh OPD tidak membuat progam pembangunan dengan sistem lelang, dalam perubahan APBD mendatang. Sebab dengan sisa waktu efektif 2 bulan, dipastikan waktunya tidak akan mencukupi.
Kepala ULP Pemkab Jember Ketut Ardani mengatakan, sampai hari ini belum diketahui secara pasti, kapan P-APBD 207 akan di sahkan. Belum lagi masih butuh evaluasi Gubernur yang juga butuh waktu.
Jika ada pekerjaan fisik melalui proses lelang, masih butuh waktu lagi setidaknya 21 sampai 30 hari untuk lelang. Seandainya P-APBD di tetapkan akhir September atau awal Oktober, bisa dipastikan waktu yang tersisa tidak akan mencukupi jika masih harus melalui lelang.
Lebih jauh Ketut menjelaskan, dari 150 paket pekerjaan yang sudah masuk ke ULP dalam APBD awal, 120 paket diantaranya sudah ditetapkan pemenangnya. Sementara 30 paket sisanya masih dalam proses.
Rata-rata menurut Ketut, paket proyek baru masuk ke ULP pada triwulan ketiga. Padahal jika seluruh administrasi sudah lengkap, mestinya lelang bisa dilakukan di awal tahun anggaran. Meski demikian hal tersebut merupakan kewenangan OPD, dengan berbagai pertimbangan masing-masing.
(1.108 views)