Diduga karena cemburu, NS warga Desa Bangsalsari Kecamatan Bangsalsari, Sabtu dini hari nekat mengancam seorang janda bernama Yuyun Windari, yang merupakan kekasihnya sendiri dengan menggunakan sebuah pisau.
Kanit Reskrim Polsek Bangsalsari Iptu Setyono Budi menceritakan, Jumat pagi saat berada di rumah korban, tersangka melihat korban sedang bermain HP di belakang rumah. Tersangka curiga korban sedang berkomunikasi dengan laki-laki lain.
Tersangka yang sudah terbakar api cemburu, Sabtu dini hari menyelinap masuk ke kamar korban, hendak mengambil HP korban untuk diperiksa. Namun tindakan tersangka diketahui oleh korban yang langsung berteriak. Saat itulah tersangka langsung menutup mulut korban, sambil menodongkan sebilah pisau ke arah muka korban.
Terikan korban didengar oleh warga sekitar, yang kemudian belasan warga mendatangi rumah korban. Beberapa menit kemudian anggota Polsek Bangsalsari dengan dibantu warga setempat, berhasil meringkus tersangka.
Lebih jauh Budi menjelaskan, saat diperiksa tersangka mengaku bukan kali ini saja dirinya menyelinap masuk ke rumah korban, menggunakan kunci yang sudah lama digandakannya. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP, Juncto Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Senjata Tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(829 views)