Ada yang aneh ketika pembahasan finalisasi KUA PPAS P-APBD 2017 sedang berlangsung dan belum sampai ke tahap kesepahaman bersama, tiba-tiba ada surat masuk ke Sekretariat Dewan, tentang kesepakatan KUA PPAS P-APBD yang sudah ditandatangani oleh Bupati.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jember Ayub Juneadi minta Tim Anggaran, memberikan penjelasan maksud surat tersebut, padahal pembahasan finalisasi belum tuntas. Apalagi dalam surat tersebut sudah di tandatangani Bupati, sehingga terkesan DPRD di todong untuk harus tanda tangan.
Semakin aneh lanjut Ayub, sikap Bupati yang disampaikan Ketua Tim Anggaran, berbeda dengan lampiran surat yang disampaikan Bupati. Dimana Ketua Tim Anggaran menyampaikan Bupati menolak menyetujui sejumlah rekomendasi Dewan, sementara dalam surat yang masuk ke DPRD, Bupati melampirkan seluruh resume sikap Banggar tanpa catatan. Artinya dalam surat yang masuk Bupati menyetujui semua rekomendasi DPRD.
Sementara Kabag Hukum Pemkab Jember Ratno Cahyadi Sembodo menjelaskan, surat tersebut dikirimkan sesuai dengan format draft yang tercantum dalam Permendagri. Sebab menurut Ratno, dalam Permendagri tersebut tidak ada ruang untuk tidak menyepakati. Sehingga surat yang dikirim ke Dewan juga berupa surat kesepakatan, yang harusnya di tandatangani oleh Bupati dan empat Pimpinan DPRD.
Sementara Anggota Badan Anggaran yang lain seperti Siswono dari Gerindra, Anang Murwanto dari Demokrat dan Bukri dari PDI Perjuangan menilai, jika memang tidak ada ruang untuk berbeda pendapat, tidak ada gunanya KUA PPAS dilakukan pembahasan. Perbedaan pandangan antara DPRD dan Eksekutif ini tidak akan ada titik temunya, jika tidak dikonsultasikan dengan Pemerintah Propinsi atau dengan Kementerian Dalam Negeri.
(1.006 views)