Resmob Polres Jember Selasa siang menangkap warga Desa Kamal Arjasa berinisial BS, Residivis yang sejak tahun 2015 lalu masuk dalam Daftar Pencarian Orang Polres Jember, terkait kasus pencurian motor.
Wakapolres Jember Kompol Edo Satya Kentriko menjelaskan, tahun 2015 lalu BS bersama salah satu rekannya berinisial WS, melakukan aksi pencurian motor milik warga Pringgodani Sumberjambe. Beberapa hari kemudian WS berhasil ditangkap, sementara BS berhasil kabur dari kejaran polisi.
Hingga akhirnya Selasa siang Unit Resmob kota melihat tersangka, sedang melintas di jalan Mastrip mengendarai motor yang diduga juga hasil curian. Tim Resmob kemudian mengikuti tersangka, dan melakukan penangkapan saat tersangka baru saja masuk dalam rumahnya di Desa Kamal Arjasa. Selain mengamankan barang bukti sebuah motor, polisi juga mengamankan beberapa suku cadang motor curian.
Lebih jauh Edo menjelaskan, dihadapan polisi BS mengakui semua perbuatannya. Bahkan selain melakukan pencurian bersama WS, sebelumnya BS juga pernah ditahan dalam kasus pencurian HP tahun 2006 lalu, serta pencurian motor tahun 2010. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(899 views)