Polsek Patrang Tangkap Penadah Curanmor

Setelah memburu pelaku penadah kasus curanmor hampir setengah bulan, Polsek Patrang Selasa malam berhasil meringkus MA warga Mumbulsari, di tempat persembunyiannya di Desa Mulyorejo Kecamatan Silo.

Kanit Reskrim Polsek Patrang Bripka Eko Budi Prasetyo menceritakan, MA merupakan penadah dari JS, pecatan polisi yang ditangkap setelah mencuri mobil di hotel e-bizz. Dalam pengakuannya, JS kerap kali menjual kendaraan hasil curiannya kepada MA.

Namun ketika akan dilakukan penangkapan di rumahnya, MA berhasil kabur. Hingga akhirnya Selasa siang pihaknya mendapat informasi, bahwa MA bersembunyi di daerah Baban Barat Desa Mulyorejo Kecamatan Silo. Sehingga beberapa Anggota Polsek meluncur ke Silo, untuk meringkus tersangka di tempat persembunyiannya.

Lebih jauh Eko menjelaskan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 unit motor, yang juga diduga kuat hasil kejahatan. Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah hasil kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

 

(1.226 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.