Polres Jember Ringkus 2 Tersangka Pemalsuan Dokumen Kependudukan di 5 Kabupaten

Sabtu pagi Polres Jember menangkap dua orang tersangka masing-masing FL warga Gumukmas dan WW warga Kelurahan Kebonagung Kaliwates, pelaku pemalsuan dokumen kependudukan di 5 Kabupaten. Bahkan tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2015 lalu.

Kapolres Jember Akbp Kusworo Wibowo menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari tertangkapnya pelaku pemalsuan dokumen kependudukan berinisial FL, warga Desa Menampu Kecamatan Gumukmas. Setelah dilakukan pengembangan, anggotanya juga menangkap tersangka lain berinisial WW, di rumahnya yang terletak di Perumahan Kebonagung Kaliwates.

Dihadapan penyidik lanjut Kusworo, kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka mengaku melakukan pemalsuan dokumen kependudukan, sejak tahun 2015 lalu dengan imbalan 250 Ribu untuk setiap dokumen. Bahkan menurut tersangka, dokumen kependudukan palsu yang dibuatnya, sudah menyebar di 5 Kabupaten, yakni Jember, Bondowoso, Lumajang, Situbondo dan Banyuwangi.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 132 buah e-KTP palsu, 57 lembar Akte kelahiran palsu, seribu lembar lebih kartu keluarga palsu, flashdisk, laptop dan printer. Akibat perbuatannya tersangka diancam pasal 264 KUHP, dengan ancaman 8 tahun penjara.

(1.100 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.