Badan Anggaran DPRD Jember, merekomendasikan agar Organisasi Perangkat Daerah yang belum dipimpin oleh pejabat definitif, kembali menggunakan asumsi APBD 2017 awal. Sebab sesuai aturan, PLT ataupun PLH tidak berwenang mengambil kebijakan strategis, diantaranya melakukan perubahan anggaran.
Demikian terungkap dalam rapat finalisasi KUA PPAS P-APBD 2017 antara Badan Anggaran DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemkab Jumat pagi. Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jember Ni Nyoman Martini mengatakan, setelah berkoordinasi dengan Tim Ahli DPRD Jember, berdasarkan UU 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Badan Anggaran berpegang teguh terhadap pendapatnya bahwa PLT dan PLH tidak berwenang melakukan pergeseran anggaran.
Karena itu Badan Anggaran DPRD Jember sepakat, khusus untuk OPD yang masih dipimpin oleh PLT atau PLH tidak bisa ada pergeseran anggaran sedikitpun. Sehingga hingga akhir 2017 mendatang, OPD seperti Dinas Pendidikan, Cipta Karya, Bappekab dan Dispenduk, hanya bertugas menyelesaikan progam kegiatan yang sudah ditetapkan dalam APBD 2017 awal.
Senada dengan Martini, Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jember Ayub Junaedi menegaskan, selain Kepala OPD yang masih belum definitif, Kepala OPD yang bermasalah seperti kepala Dinas Kesehatan, juga tidak boleh ada pergeseran ataupun penambahan anggaran.
Dengan demikian usulan Pemkab Jember untuk penambahan 100 unit Ambulance Desa, secara otomatis tercoret dan harus menunggu dalam APBD 2018 mendatang. Sementara Ketua Tim Anggaran Pemkab Jember Mirfano, menyatakan sudah mencatat seluruh rekomendasi Badan Anggaran, dan akan segera menyampaikan rekomendasi tersebut kepada Bupati.
(993 views)