Meski saat ini sudah berdiri 208 Badan Usaha Milik Desa dari total 226 Desa yang ada, namun belum ada satupun Badan Usaha Milik Desa di Jember, yang bergerak dibidang usaha. Mayoritas Bumdes yang ada bergerak dibidang simpan pinjam.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Pemkab Jember Eko Heru Sunarso. Menurut Heru, sesuai amanat Pemerintah Pusat, harusnya Bumdes didirikan agar bisa diperoleh Pendapatan Asli Desa, dengan menggerakkan produk-produk unggulan desa masing-masing.
Namun kenyataannya saat dilakukan pemetaan, dari 208 desa yang sudah memiliki Bumdes, rata-rata bergerak di bidang penyertaan modal dan simpan pinjam. Karena itu lanjut Heru, tahun ini dirinya mengalokasikan anggaran untuk memberian pelatihan terhadap 38 Bumdes, yang sudah berdiri sejak lama agar mampu memberikan kesejahteraan di desanya.
Sementara Anggota Komisi A DPRD Jember Sucipto menilai, belum tergarapnya Bumdes secara maksimal, salah satunya akibat belum adanya perda pengelolaan Bumdes di Kabupaten Jember. Sehingga terkesan pendirian Bumdes terkesan hanya untuk menggugurkan kewajiban saja.
Untuk itu Sucipto mendorong agar Pemkab segera mengajukan perda pengelolaan Bumdes, agar potensi masing-masing desa bisa dipetakan, serta dikembangkan secara maksimal oleh Bumdes yang ada.
