Kejari Jember Tetapkan Mantan Anggota Dewan Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana Bansos

Setelah berkali-kali dilakukan pemanggilan sebagai saksi penggunaan dana bansos kelompok ternak. Jumat siang, Kejaksaan Negeri Jember, menetapkan, WH warga Sukowono, Mantan Anggota DPRD Tahun 2009-2014, sebagai tersangka kasus penyelewengan dana bansos kelompok ternak.

Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto menjelaskan, sebelumnya, pihaknya menetapkan SK dan AD sebagai tersangka kasus serupa. Setelah melalui proses penyelidikan lanjutan, akhirnya Kejari kembali menetapkan tersangka lainnya berisnisial WH, yang waktu itu sebagai koordinator lapangan kelompok penerima bansos KS dan AD.

Ponco menambahkan, dihadapan penyidik tersangka mengaku, telah menggunakan dana Bansos ternak sebesar 2,5 Juta Rupiah. Menyoal penahanan terhadap WH Kajari Ponco mengatakan agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi calon tersangka lainnya.

Lebih lanjut Ponco menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal, 1 Miliar. Ponco yakin, selain 3 tersangka yang sudah ditahan, masih ada pelaku lainnya yang masih belum terungkap.

(1.073 views)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.