Coba-coba mengedarkan obat keras berbahaya, oknum PNS di lingkungan Pemkab Jember berinisial SP, warga Kelurahan Wirolegi Kecamatan Sumbersari Senin malam ditangkap polisi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa 4 Ribu butir obat keras berbahaya.
Kanit Reskrim Polsek Sumbersari Iptu Kusmiyanto menceritakan, oknum PNS Golongan I ini ditangkap usai melakukan trasanksi pembelian obat keras berbahaya, di Jalan Raya Kelurahan Karangrejo Sumbersari. Sayangnya pengedar yang menyuplai barang kepada tersangka ini berhasl lolos.
Dari tangan tersangka, pilisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 Ribu butir obat keras berbahaya. Dihadapan petugas tersangka mengaku bahwa, dirinya baru pertama kali ini membeli obat terlarang untuk di edarkan.
Lebih jauh Kusmiyanto menjelaskan, dirinya mengaku prihatin dengan tertangkapnya tersangka yang merupakan PNS yang semestinya memberi contoh yang baik. Terlebih selain diancam dengan pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun, jika nantinya dijatuhi hukuman tambahan, karirnya sebagai PNS terancam dicopot.
(1.234 views)