Pengadaan 100 unit Ambulance tambahan dalam P-APBD, melanggar aturan karena tidak sesuai dengan RPJMD yang dibuat oleh Bupati sendiri. Karena itu Dewan menolak rencana tersebut, sebelum adanya perubahan RPJMD.
Wakil Ketua DPRD Jember Ni Nyoman Martini mengatakan, dalam RPJMD yang dibuat sendiri oleh Bupati menyebutkan, pengadaan Ambulance Desa dilakukan 50 unit setiap tahunnya. Dan untuk tahun ini, 50 unit Ambulance tersebut sudah selesai pengadaannya dalam APBD 2017 awal.
Sehingga jika dalam P-APBD dilakukan penambahan 100 unit lagi, maka tahun ini akan ada pengadaan 150 Ambulance. Karena itu Dewan menolak rencana tersebut, sebelum adanya perubahan RPJMD. Pada prinsipnya lanjut Martini, DPRD ingin tegak lurus dan tidak menabrak aturan apapun dalam menjalankan roda pemerintahan.
Diberitakan sebelumnya, di awal APBD 2017 dialokasikan anggaran senilai 15 Milyar Rupiah untuk pengadaan 50 unit Ambulance Desa, yang merupakan salah satu janji kerja Bupati. Dari 50 Ambulance yang sudah dilakukan proses pengadaannya, 40 unit diantaranya melalui e-Katalog, sementara 10 unit sisanya dilakukan melalui proses lelang.
Sementara dalam P-APBD 2017 Pemkab kembali mengusulkan pengadaan 100 unit ambulance lagi, dengan pagu anggaran senilai 50 Milyar Rupiah, atau senilai 500 Juta Rupiah per unit Ambulance. Namun dalam pembahasan KUA PPAS P-APBD 2017 Badan Anggaran DPRD Jember menolak rencana tersebut.
(963 views)