Setelah dilakukan pengejaran selama 3 tahun, BY warga Sumber Kalong kecamatan kalisat, spesialis pencurian dengan pemberatan, Minggu malam, ditangkap di rumahnya. Diketahui, tersangka merupakan resdivis yang sudah 3 kali masuk penjara karena kasus serupa.
Kanit Reskrim Polsek Kalisat Ipda Agus Sutikno menceritakan, pada tahun 2014 lalu, tersangka berhasil mencuri sejumlah perhiasan dan uang tunai senilai 200 Juta, di gudang penggilingan padi, milik Roni warga Desa Sukoreno Kalisat. Saat itu, tersangka masuk ke dalam gudang dengan membobol jendela gudang. Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mencongkel brankas milik korban, dengan linggis yang dibawanya.
Saat polisi berupaya melakukan penangkapan, tersangka langsung melarikan diri ke luar kota. Hingga pada Minggu siang, salah seorang warga setempat menginformasikan bahwa tersangka sedang ada di rumahnya. Tidak mau kehilangan buruannya kembali, anggota Reskrim Polsek Kalisat langsung meluncur mengamankan tersangka di rumahnya.
Lebih jauh Agus menjelaskan, berdasarkan data rekam jejak tersangka, diketahui, tersangka merupakan resividis yang sudah 3 kali masuk penjara karena kasus serupa. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
(1.125 views)