Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan atau TKSK Dinas Sosial Jember, Rabu pagi membebaskan 8 orang penderita gangguan jiwa, yang selama ini menjadi korban pemasungan di beberapa kecamatan. Setelah dibebaskan hari ini juga 8 orang korban pasung tersebut dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Malang.
Kepala Dinas Sosial Jember Isnaini Dwi Susanti menjelaskan, korban pemasungan yang dibebaskan terdiri dari 7 orang perempuan dan satu orang laki-laki, yang berada di kecamatan Mumbulsari, Umbulsari, Ajung, dan Bangsalsari. Setelah proses administrasi selesai, semua korban pemasungan langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Malang untuk menjalani perawatan gratis.
Santi mengaku prihatin dengan masih banyaknya kasus pemasungan penderita gangguan jiwa di kabupaten Jember. Padahal tindakan pemasungan sudah jelas melanggar hak asasi manusia. Rata-rata pihak keluarga mengaku sengaja memasung korban, karena tidak mampu membayar biaya pengobatan.
Lebih jauh Susanti menjelaskan, kedepan diharapkan tidak ada lagi kasus pemasungan penderita gangguan jiwa di Jember. Apalagi dengan alasan tidak mampu membayar biaya perawatan. Sebab pemerintah sudah menjamin seluruh biaya pengobatan, bagi penderita gangguan jiwa dari kalangan tidak mampu.
(983 views)