DPRD Jember kembali mengingatkan Pemkab, agar segera melaksanakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2015 lalu, untuk mengambil alih Pasar Kencong dari penguasaan investor.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Jember Ayub Junaedi, dalam rapat bersama Badan Anggaran Dprd Jember dan Kepala Disperindag Senin siang. Ayub mengaku sejauh ini belum ada kabar pengelolaan Pasar Kencong diambil alih oleh Pemkab Jember. Padahal persoalan tersebut jelas-jelas muncul dalam rekomendasi BPK tahun 2015 lalu.
Sesuai rekomendasi BPK lanjut Ayub, DPRD memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan terhadap eksekutif, agar rekomendasi BPK benar-benar dilaksanakan. Sebab jika tidak, Ayub khawatir akan berdampak hukum di kemudian hari. Jika memang belum, Ayub minta Pemkab segera berkoordinasi dengan Kejaksaan sebagai pengacara negara, untuk mengambil alih Pasar Kencong dari investor.
Sementara Kepala Disperindag Anas Ma’ruf menjelaskan, memang ada dua persoalan terkait Pasar Kencong. Pertama soal ganti rugi yang sudah inkrah melalui Putusan Pengadilan, sehingga ganti rugi untuk sekitar 128 pedagang sisanya sudah diusulkan dalam P-APBD.
Persoalan kedua terkait pengelolaan Pasar Kencong, yang sampai saat ini masih dikuasai oleh investor. Saat ini lanjut Anas, pihaknya sudah dalam tahap pemanggilan terhadap investor, untuk membicarakan beberapa klausul yang tertuang dalam perjanjian.
(1.015 views)