Setiap tahun sedikitnya 12 Ribu Tenaga Kerja Indonesia ilegal, dikirim ke negara-negara Timur Tengah. Padahal sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja, sejak tahun 2015 Indonesia dilarang mengirim tenaga kerja ke Timur Tengah.
Deputi Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Bidang Koordinasi dan Perlindungan Perempuan Sujatmiko Jumat pagi di Ledokombo menjelaskan, PJTKI nakal biasanya menawarkan biaya murah, gaji besar dan fasiltas yang nyaman. Padahal kenyataannya fasilitas yang diberikan sangat buruk, bahkan ada yang sampai mengalami penyiksaan oleh majaikannya.
Biasanya agen-agen penyalur tenaga kerja, sebelum membawa TKI ke Timur Tengah, terlebih dahulu singgah di Malaysia. Bahkan ada juga beberapa diantaranya yang diberangkatkan untuk umroh, tetapi kemudian menetap di Timur Tengah untuk bekerja.
Untuk melindungi para TKI dari ulah agen-agen nakal seperti ini, dalam waktu dekat pemerintah akan berupaya membuat regulasi baru, yang memperketat terjadinya praktek penyaluran TKI ilegal, mulai dari saat pengurusan dokumen keimigrasian hingga pengawasan di Bandara,
(948 views)