Diduga kuat tega mencabuli anak yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, JM warga Desa Sumberkalong Kecamatan Kalisat, Senin siang di jebloskan dalam sel tahanan Mapolres Jember.
Kanit Reskrim Polsek Kalisat Ipda Agus Sutikno menceritakan, tanggal 4 September malam saat orang tua korban sedang tidak berada di rumah, tersangka sengaja menjemput korban secara paksa, dengan diamcam akan dianiaya jika korban menolak.
Tersangka kemudian membawa korban ke sebuah gubuk di bekas areal tambang pasir Desa Sumber Kalong. Disitulah tersangka melakukan pencabulan terhadap korban. Keluarga korban yang baru mengetahui peristiwa ini sehari berikutnya, langsung melapor ke Mapolsek Kalisat. Setelah mendapatkan hasil visum korban, polisi memanggil tersangka dan langsung menjebloskannya ke ruang tahanan.
Untuk menghindari kemungkinan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, apalagi korban masih tergolong anak dibawah umur, saat ini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Jember. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(819 views)