Asisten 3 Pemkab Jember Joko Santoso, meminta maaf dan meralat pernyataannya dalam rapat bersama Badan Anggaran Senin siang, yang menyatakan PLT Kepala Bagian Umum masih memiliki persoalan hukum yang belum inkrah.
Dalam rapat lanjutan bersama Badan Anggaran DPRD Jember Selasa siang Joko menjelaskan, status PLT Kepala Bagian Umum Herwan Agus Darwanto sudah diputus bebas, karena tidak terbukti melakukan perbuatan pidana.
Sesuai aturan lanjut Joko, karena jabatan terakhir Herwan sebagai Kepala Bidang di Dinas Peternakan, maka setelah diberhentikan sementara karena proses hukum, yang bersangkutan boleh diangkat kembali dengan jabatan terakhir yang melekat kepadanya.
wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Jember Ayub Junaedi, meminta dalam pertemuan lanjutan Tim Anggaran membawa berkas dan menghadirkan BKD dan Bagian Hukum Pemkab Jember. Jika terbukti sudah inkrah dan tidak terbukti bersalah, Ayub minta Pemkab segera merehabilitasi nama baik Herwan, yang selama ini hak-haknya sebagai PNS terancam tidak diakui.
Sebelumnya PLT Kepala Bagian Umum Pemkab Jember Herwan Agus Darwanto, diduga terlibat kasus korupsi di jaman pemerintahan Bupati Samsul Hadi Siswoyo. Bahkan Herwan sempat dinon aktifkan sementara karena masih menjalani proses hukum.
(1.130 views)