Setelah 5 bulan dilakukan pengejaran, akhirnya Kamis sore, Polsek Sumberjambe berhasil mengamankan pelaku pengancaman disertai senjata tajam berinisial SD warga Desa Rowosari Kecamatan Sumberjambe, di rumahnya. Dihadapan petugas tersangka mengaku, selama 5 bulan dirinya berada di dalam hutan, sambil bekerja sebagai tukang kebun.
Kapolsek Sumberjambe Akp Mulyono menceritakan, peristiwa pengancaman terjadi pada tanggal 30 April tahun 2017 lalu, saat korban sedang berada di rumah tetangganya bernama Buawi. Saat itu, tersangka yang merasa tersinggung dengan ucapan korban mendatangi korban sambil mengancam menggunakan sebuah celurit.
Usai mengancam korban, tersangka langsung pergi begitu saja. Sementara korban yang merasa terancam, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat. Namun sayang saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sudah tidak ada di rumahnya. Hingga akhirnya Saat diketahui tersangka sedang berada di rumahnya, Kamis sore polisi langsung meluncur manangkap tersangka.
Lebih jauh Mulyono menjelaskan, dihdapan petugas tersangka mengaku, untuk menghindari kejaran polisi, tersangka bersembunyi di dalam hutan di dekat rumahnya, sambil berkebun. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 33 5 KUHP juncto pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(1.161 views)